Profil » Detail

Unit Kerja

Kinerja Pelayanan SKPD

Untuk mengukur keberhasilan kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah kecamatan Payung dapat dirinci sebagai berikut:

  • Kinerja Pelayanan Umum dan PATEN

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “ PATEN” Merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan yang dilaksanankan diseluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Maksud Penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas  pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku Penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.

Pelayanan PATEN yang diberikan :

  1. Pelayanan Perizinan
  2. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  4. Pelayanan Non Perizinanan
  5. Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)
  6. Rekomendasi Akta Kelahiran
  • Rekomendasi Penduduk Pindah Datang
  1. Rekomendasi SKKB/SKCK
  2. Rekomnedasi Izin Keramaian
  3. Rekomendasi Izin Penutupan Jalan
  • Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Lingkungan
  1. Pelayanan Legalisasi
  2. Legalisasi Surat Kuasa
  3. Legalisasi Surat Keterangan Kematian
  • Legalisasi Pendaftaran Surat Tanah (SP3AT)
  1. Legalisasi Proposal
  2. Legalisasi Surat Keterangan Ahli waris
    • Kinerja Pelayanan Pembangunan
  • Menyusun rencana pembangunan failitas kecamatan
  • Monitoring pelaksanaan Musrenbang tingkat desa
  • Memfasilitasi kegiatan musrenbang tingkat kecamatan
  • Menyampaikan hasil musrenbang tingkat kecamatan kepada kabupaten
  • Memfasilitasi kegiatan PNPM Pisew
  • Memonitor kegiatan pembangunan diwilayah kecamatan
  • Melaksanakan pembangunan prasarana kecamatan
    • Kinerja Pelayanan Kesejahteraan sosial
  • Monitoring dan memfasilitasi penyerahan bantuan BLSM di wilayah Kecamatan Payung
  • Menghimpun data Penyandang Masalah Sosial.
    • Kinerja Pelayanan ketentraman dan ketertiban
  • Berkoordinasi dengan kepolisian dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban.
  • Memfasilitasi kegiatan siskamling desa
    • Kinerja Administrasi Pemerintahan
  • Pengelolaan Administrasi Kecamatan
  • Pengelolaan Anggaran Kecamatan
  • Pembinaan Penerintahan desa
    • Kinerja bidang Pelayanan Masyarakat dan Desa
  • Berkoordonasi dengan pemerintah desa dalam penyusuan APBdes
  • Melakukan evaluasi terhadap RAPBDes dan APBDes
  • Melakukan Monev terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum
  • Melakukan kegiatan pembinaan desa dan lomba desa
Bagikan: