Unit Kerja
Kinerja Pelayanan SKPD
Untuk mengukur keberhasilan kinerja pelayanan satuan kerja perangkat daerah kecamatan Payung dapat dirinci sebagai berikut:
- Kinerja Pelayanan Umum dan PATEN
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan “ PATEN” Merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup Pemerintah Kecamatan yang dilaksanankan diseluruh Indonesia, berdasarkan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Maksud Penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Pemerintah Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul bagi Kantor/Badan/Dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dibawah koordinasi dan binaan Camat selaku Penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.
Pelayanan PATEN yang diberikan :
- Pelayanan Perizinan
- Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Pelayanan Non Perizinanan
- Rekomendasi Kartu Keluarga (KK)
- Rekomendasi Akta Kelahiran
- Rekomendasi Penduduk Pindah Datang
- Rekomendasi SKKB/SKCK
- Rekomnedasi Izin Keramaian
- Rekomendasi Izin Penutupan Jalan
- Rekomendasi Surat Keterangan Bersih Lingkungan
- Pelayanan Legalisasi
- Legalisasi Surat Kuasa
- Legalisasi Surat Keterangan Kematian
- Legalisasi Pendaftaran Surat Tanah (SP3AT)
- Legalisasi Proposal
- Legalisasi Surat Keterangan Ahli waris
- Kinerja Pelayanan Pembangunan
- Menyusun rencana pembangunan failitas kecamatan
- Monitoring pelaksanaan Musrenbang tingkat desa
- Memfasilitasi kegiatan musrenbang tingkat kecamatan
- Menyampaikan hasil musrenbang tingkat kecamatan kepada kabupaten
- Memfasilitasi kegiatan PNPM Pisew
- Memonitor kegiatan pembangunan diwilayah kecamatan
- Melaksanakan pembangunan prasarana kecamatan
- Kinerja Pelayanan Kesejahteraan sosial
- Monitoring dan memfasilitasi penyerahan bantuan BLSM di wilayah Kecamatan Payung
- Menghimpun data Penyandang Masalah Sosial.
- Kinerja Pelayanan ketentraman dan ketertiban
- Berkoordinasi dengan kepolisian dalam pembinaan ketentraman dan ketertiban.
- Memfasilitasi kegiatan siskamling desa
- Kinerja Administrasi Pemerintahan
- Pengelolaan Administrasi Kecamatan
- Pengelolaan Anggaran Kecamatan
- Pembinaan Penerintahan desa
- Kinerja bidang Pelayanan Masyarakat dan Desa
- Berkoordonasi dengan pemerintah desa dalam penyusuan APBdes
- Melakukan evaluasi terhadap RAPBDes dan APBDes
- Melakukan Monev terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum
- Melakukan kegiatan pembinaan desa dan lomba desa