Tugas dan Fungsi
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Dalam kedudukan dan fungsinya pemerintah Kecamatan memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan tugas Pemerintah/Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta mengembangkan potensi wilayah sangat ditunjang oleh keberadaan pemerintah kecamatan, untuk itu tantangan yang harus dijawab adalah bagaimana mewujudkan pemerintah Kecamatan yang berwibawa dan mampu memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.
Memenuhi maksud tersebut, kiranya upaya untuk memperkuat Pemerintah Kecamatan maka dikeluarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 62 Tahun 2008 Bahwa Kecamatan mempunyai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dengan susunan organisasi sebagai berikut:
- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
Kecamatan mempunyai tugas pokok, fungsi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bupati Bangka Selatan no. 62 tahun 2008 yaitu melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
- Tugas Pokok
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Selain tugas sebagaimana dimaksud, Camat juga melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati Kabupaten Bangka Selatan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek : perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan.
- Fungsi
Dalam meyelenggarakan pemerintahan Kecamatan mempunyai Fungsi:
- Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban.
- Pelaksanaan pembinaan pemerintahan kelurahaan/desa dan pelayanan administrasi publik.
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kesekretariatan.